PERLU TAU APA ITU TAPERA
APA ITU TAPERA?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera mengatur Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Tapera, lihat penjelasan umum berikut ini:
Peserta Tapera adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga asing (WNA) yang memiliki visa untuk bekerja di Indonesia selama paling singkat enam bulan dan telah membayar Simpanan, yang merupakan jumlah uang yang dibayar secara berkala oleh peserta dan/atau pekerja.
Peserta Tapera?
Peserta Tapera adalah Pekerja dan Pekerja Mandiri yang memiliki pendapatan paling sedikit sebesar Upah minimum dan harus berusia minimal 20 tahun atau kawin pada saat mendaftar. Pekerja Mandiri yang memiliki pendapatan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tapera. Pasal 5
Dalam kategori ini termasuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai ASN, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polisi, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMS, dan pekerja lainnya yang bekerja dengan kompensasi. Pasal 7
Keanggotaan Tapera berakhir ketika seseorang memenuhi salah satu syarat berikut: pensiun sebagai pekerja, mencapai usia 58 tahun sebagai pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Artikel 23
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut: mereka harus telah menjadi anggota Tapera selama paling singkat dua belas bulan; mereka termasuk kelompok berpenghasilan rendah (MBR); mereka tidak memiliki rumah sama sekali; mereka tidak menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama,
Bagaimana Pengelolaan Tapera Berfungsi?
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong oleh para peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
Badan Pengelola Tapera, juga dikenal sebagai BP Tapera, bertanggung jawab atas pengelolaan Tapera. Pengelolaan Tapera berarti pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.
Menurut situs web resmi BP Tapera, produk pembiayaan rumah Tapera dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).
0 Response to "PERLU TAU APA ITU TAPERA"
Posting Komentar